"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Presiden Jokowi seperti yang dikutip
Ini Besaran THR 2021 dan Gaji Ke-13, Terbanyak Rp 9 Jutaan. Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Penerima Gaji ke-13Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 PNS adalah: PNS dan calon PNS (CPNS). Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Prajurit TNI. Anggota Polri. Pejabat negara. Pensiunan. Penerima pensiun. Penerima tunjangan bersifat pensiun. Penerima tunjangan pokok.
9 Lihat Foto Ilustrasi PNS. (KOMPAS.com/MASRIADI) JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji k-13 pada bulan depan. Gaji ke-13 ini dibayarkan setelah pada bulan ini PNS telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang: Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala atau Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000 Wakil Ketua/Wakil Kepala
KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN serta TNI dan Polri, akan dimulai pembayarannya pada 1 Juli 2022. Hal ini juga berlaku untuk gaji ke-13 pensiunan PNS.. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah memberikan Gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima
.
berapa gaji ke 13 pns